expr:content='data:blog.title' itemprop='name'/>
Dirgahayu Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke – 71. Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
The slide is a linking image Pure Javascript. No jQuery. No flash. #htmlcaption
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 November 2016

karakteristik-karakteristik sebuah profesi


Dari sisi pandang lain, dapat dijelaskan bahwa suatu profesi mempunyai seperangkat elemen inti yang membedakannya dengan pekerjaan lainnya. Seseorang penyandang profesi dapat disebut profesional manakala elemen-elemen inti itu sudah menjadi bagian integral dari kehidupannya. Danim (2010) merangkum beberapa hasil studi para ahli mengenai sifat-sifat atau karakteristikkarakteristik profesi seperti berikut ini : 
  1. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang profesi.

Jumat, 28 Oktober 2016

PERMENDIKBUD NO 20, 21, 22, dan 23



Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar kompetensi lulusan dapat di unduh di sini

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU

Setelah pengumuman peserta didik baru yang diterima di sebuah satuan pendidikan, maka kegiatan selanjutnya sebelum peserta didik / siswa baru mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka kegiatan awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. 

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. 

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. 

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini adalah berdasarkan pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. 

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga dapat disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Adapun pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada awal tahun pelajaran baru adalah sebagai berikut: 

a.   mengenali potensi diri siswa baru; 
b.   membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 
c.   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; 
d.   mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; 
e.   menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 

Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.  Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. 

Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. 

Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.   profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan 
b.   profil orangtua/wali. 

Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Download selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan Unduh Di sini Saja

PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK / DATA POKOK PENDIDIKAN

Peraturan Mendikbud RI tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat ini telah diberlakukan yang mana Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan yang telah ditetapkan sekaligus diundangan pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.
Permendikbud tentang Dapodik ini ditetapkan dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan.
Berikut isi salinan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Bisa Unduh Di Sini Saja